Sunday, November 20, 2016

Hukum yang Berjalan (Tugas Jurnalistik 5)

Jakarta - Bareskrim Polri telah menggelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hasilnya, Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.

"Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Dalam gelar perkara yang dilakukan Selasa, 15 November, hadir kedua pihak, yakni pihak pelapor maupun terlapor. Sejumlah pihak internal dan eksternal Polri juga turut hadir.

Ahli dari kedua pihak dan Polri saling mengungkapkan pendapatnya masing-masing, soal pernyataan Ahok yang menjadi penyebab kasus ini. Polri juga memutar video sambutan Ahok saat bertandang ke Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.  

Usai gelar perkara kasus penistaan agama itu, penyelidik tidak dapat langsung menyimpulkan laporan pimpinan FPI Rizieq Shihab dan kawan-kawan tersebut, apakah pantas dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.

Semua pihak harus menghormati proses hukum dan instrospeksi diri atas kasus dugaan penistaan agama dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama. Polisi telah meningkatkan proses penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Gubernur DKI Jakarta itu sebagai tersangka.
Ahok menyatakan ikhlas atas penetapan statusnya dan tidak mengajukan praperadilan. Gabungan ormas mengeluarkan pernyataan sikap, salah satunya meminta para pihak menahan diri. Proses peningkatan status tersebut telah menguras waktu, energi, pikiran, dan berbagai hal yang tidak bisa dianggap ringan.

(sumber berita: http://news.liputan6.com/read/2653291/polri-tetapkan-ahok-jadi-tersangka)

No comments:

Post a Comment