Jakarta - Bareskrim
Polri telah menggelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan gubernur
non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hasilnya, Bareskrim
menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.
"Meskipun tidak
bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensinya
akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama
atau Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono
Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Dalam gelar perkara
yang dilakukan Selasa, 15 November, hadir kedua pihak, yakni pihak pelapor
maupun terlapor. Sejumlah pihak internal dan eksternal Polri juga turut hadir.
Ahli dari kedua pihak
dan Polri saling mengungkapkan pendapatnya masing-masing, soal pernyataan Ahok
yang menjadi penyebab kasus ini. Polri juga memutar video sambutan Ahok saat
bertandang ke Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.
Usai gelar perkara
kasus penistaan agama itu, penyelidik tidak dapat langsung menyimpulkan laporan
pimpinan FPI Rizieq Shihab dan kawan-kawan tersebut, apakah pantas dilanjutkan
ke tahap penyidikan atau tidak.
Semua pihak harus menghormati proses hukum dan instrospeksi
diri atas kasus dugaan penistaan agama dituduhkan kepada Basuki Tjahaja
Purnama. Polisi telah meningkatkan proses penyelidikan ke penyidikan dan
menetapkan Gubernur DKI Jakarta itu sebagai tersangka.
Ahok menyatakan ikhlas atas penetapan statusnya dan tidak
mengajukan praperadilan. Gabungan ormas mengeluarkan pernyataan sikap, salah
satunya meminta para pihak menahan diri. Proses peningkatan status tersebut
telah menguras waktu, energi, pikiran, dan berbagai hal yang tidak bisa
dianggap ringan.
(sumber
berita: http://news.liputan6.com/read/2653291/polri-tetapkan-ahok-jadi-tersangka)